Anies Baswedan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga yang menyuarakan pendapat. Pernyataan ini di sampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menanggapi berbagai teror yang menimpa influencer dan aktivis setelah mengkritik penanganan bencana Sumatera.
Anies menyampaikan pandangannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2026). Sebagai Anggota Kehormatan organisasi massa tersebut, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Konstitusi Jamin Kebebasan Berpendapat
Anies menjelaskan bahwa konstitusi telah menegaskan hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kebebasan tersebut tanpa terkecuali.
“Ketika ada praktik-praktik ancaman kepada orang-orang yang menyuarakan pendapatnya, maka negara berkewajiban melindungi,” tegas Anies dalam orasi kebangsaannya.
Mantan calon presiden dalam Pilpres 2024 ini menekankan bahwa negara harus menjalankan amanat konstitusi secara konsisten. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang tidak bisa di tawar-tawar.
Anies memandang bahwa kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan mereka tanpa harus merasa takut akan ancaman atau intimidasi dari pihak manapun.
Rentetan Teror Terhadap Pengkritik Bencana
Berbagai teror menimpa influencer dan aktivis yang vokal mengkritik penanganan bencana Sumatera pada akhir 2025. Bentuk intimidasi yang mereka terima sangat beragam, mulai dari serangan digital hingga teror fisik yang mengancam keselamatan.
DJ Donny atau Ramon Dony Adam menjadi salah satu korban teror paling ekstrem. Rumahnya menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh dua orang tak di kenal pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025. Sebelumnya, ia juga menerima kiriman bangkai ayam dan surat bernada ancaman.
Rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku bermasker melempar bom molotov yang mengenai kap mobil Donny. Beruntung, api padam sebelum terjadi ledakan besar. Teror tersebut terjadi setelah Donny kerap membagikan kritik atas lambannya penanganan bencana di media sosialnya.
Kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita, juga mengalami intimidasi serupa. Perempuan tersebut menerima teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya selama berhari-hari.
“Malam tadi teror jadi semakin jelas di tunjukkan,” tulis Sherly dalam unggahan Instagram pada Selasa, 30 Desember 2025.
Sherly mengungkap bahwa pelaku melakukan vandalisme terhadap kendaraan pribadinya. Selain itu, tempat tinggalnya di lempari sekantung telur busuk dan di kirimkan secarik kertas bernada ancaman.
Aktivis Lingkungan Ikut Jadi Sasaran
Teror tidak hanya menimpa influencer, tetapi juga aktivis lingkungan yang vokal menyuarakan kritik. Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menerima kiriman bangkai ayam di sertai pesan ancaman ke rumahnya pada 30 Desember 2025.
Iqbal sebelumnya aktif mengunggah konten terkait bencana Sumatera melalui media sosialnya. Aktivis tersebut kerap membagikan respons pemerintah dalam menangani bencana yang mengakibatkan seribu orang meninggal dunia.
Jikalahari, organisasi lingkungan hidup, mengecam keras tindakan teror terhadap para aktivis. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menilai teror tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan berekspresi.
“Teror dengan simbol kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan keluarga bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil,” tegas Okto.
Jikalahari menilai teror ini tidak dapat di lepaskan dari meningkatnya serangan terhadap aktivis yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah. Pola intimidasi dengan modus serupa menunjukkan bahwa ruang demokrasi tengah menghadapi ancaman nyata.
Aktor Yama Carlos Diteror Usai Unggah Video Satir
Aktor Yama Carlos turut menjadi korban teror setelah mengunggah video satir situasi penanganan bencana Sumatera. Pria yang memiliki nama asli Hamba Ramanda tersebut mengunggah video di akun Instagram dan TikTok pribadinya.
Menariknya, video yang di unggah Yama sama sekali tidak menyebutkan nama atau pihak manapun. Namun, teror tetap datang menghampirinya dalam bentuk pesan WhatsApp dan pemesanan paket COD fiktif.
“Saya kan orang seni terus juga menggunakan media sosial untuk mengungkapkan ekspresi, sebebas apa yang saya lagi pikirkan atau resahkan,” kata Yama ketika di hubungi pada Selasa, 30 Desember 2025.
Yama menuturkan bahwa pada pagi hari Natal, 25 Desember 2025, telepon genggamnya berdering. Ia tidak mengangkat telepon lantaran tidak mengenal nomor yang menghubunginya. Setelah itu, orang tak di kenal tersebut mengirim pesan melalui WhatsApp.
Mahfud MD Sebut Negara Gagal Lindungi Warga
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut angkat bicara. Ia menilai negara telah gagal memberikan rasa aman kepada influencer dan warga negara yang di teror setelah mengkritik pemerintah.
“Bicara sedikit di medsos di teror, bicara sedikit di TV di teror. Masa orang-orang begitu di teror tidak di umumkan siapa pelakunya, apa dugaannya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).
Mahfud menegaskan bahwa negara harus menjamin keamanan warga yang ingin menggunakan hak-haknya. Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut mempertanyakan fungsi aparat keamanan jika warga bisa di teror dengan mudah.
“Apa gunanya ada negara? Lebih khusus lagi apa gunanya ada aparat keamanan kalau orang bisa di teror seperti itu,” tegasnya.
Mahfud menilai praktik teror terhadap pengkritik menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Ia berharap aparat segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemerintah Kecam Aksi Teror
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi. .
Teddy menekankan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat terhadap warga negara. Jaminan tersebut di dasari oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan di lindungi oleh undang-undang,” tutur Teddy.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai hasil penyelidikan terhadap pelaku teror. Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
LPSK Siap Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu bagi aktivis dan influencer yang merasa di intimidasi. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mempersilakan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan secara langsung.
“Kami mengundang para aktivis tersebut, jika memang di butuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK,” kata Suparyati pada Jumat (2/1/2026).
LPSK menyatakan memiliki perlindungan darurat yang bisa di proses dalam waktu tujuh hari. Lembaga tersebut siap bergerak cepat dan melakukan identifikasi lebih lanjut kepada pemohon.
Suparyati menjelaskan bahwa LPSK sudah mencoba berkomunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat. Namun, pihaknya belum mendapat data pasti terkait siapa saja yang menjadi korban teror.
“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat dan kami melakukan identifikasi lebih lanjut kepada si orang tersebut,” ujarnya.
LPSK juga menyiapkan opsi evakuasi jika situasi membutuhkan tindakan darurat. Langkah proaktif terus di lakukan dengan berkomunikasi melalui jejaring untuk mengetahui kondisi awal para korban.
Perspektif Hukum Terhadap Teror
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Aby Maulana, menjelaskan bahwa teror dan intimidasi terhadap influencer bukan sekadar persoalan etika. Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang harus di tindak tegas.
Aby menekankan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi di ruang publik. Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga pelaku teror dapat di jerat dengan pasal-pasal yang berlaku.
Teror yang di alami para influencer dan aktivis mencakup berbagai bentuk kejahatan. Mulai dari ancaman kekerasan, pengrusakan properti, hingga pengiriman benda berbahaya seperti bom molotov yang dapat mengancam nyawa.
Aby berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Pembiaran terhadap aksi teror akan menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Koalisi Warga Jaga Warga Terbentuk
Situasi teror yang mengkhawatirkan mendorong terbentuknya Koalisi Warga Jaga Warga. Koalisi tersebut menyerukan solidaritas antar warga untuk saling melindungi di tengah maraknya intimidasi.
“Situasi ini mau tidak mau menjadi penanda bagi kita untuk menjaga satu sama lain. Warga jaga warga,” kata Koalisi dalam pernyataan sikapnya pada Kamis (1/1/2026).
Koalisi menyatakan bahwa serangan teror dan ancaman tidak akan membuat masyarakat sipil berhenti. Mereka berkomitmen untuk terus vokal mengkritik kinerja pemerintah, khususnya dalam menangani bencana Sumatera.
Menariknya, Koalisi menyatakan tidak akan mendesak pemerintah untuk mengusut teror tersebut. Mereka menilai tuntutan kepada pemerintah tidak akan banyak berguna dalam situasi saat ini.
Anies Soroti Pentingnya Perubahan
Dalam orasi kebangsaannya di Rakernas Gerakan Rakyat, Anies juga menyoroti pentingnya semangat perubahan. Ia menekankan bahwa ide perubahan harus terus di jaga dan tidak boleh padam.
Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat mengambil tema “Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia”. Pemilihan tema tersebut merespons kondisi lingkungan hidup Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, termasuk bencana alam yang baru saja melanda Sumatera.
Sekitar 600 peserta menghadiri Rakernas yang berlangsung selama dua hari pada 17-18 Januari 2026. Peserta terdiri dari pengurus DPP, anggota Dewan Pakar, serta perwakilan dari 38 DPW dan 402 DPD se-Indonesia.
Gerakan Rakyat merupakan organisasi massa yang di dirikan oleh pendukung Anies Baswedan setelah kekalahan di Pilpres 2024. Organisasi tersebut di deklarasikan pada 27 Februari 2025 dengan Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum.
Kritik Lahir dari Kepedulian
Para influencer dan aktivis yang mengkritik penanganan bencana Sumatera menegaskan bahwa kritik mereka lahir dari kepedulian. Mereka bukan musuh negara, melainkan warga yang prihatin dengan kondisi korban bencana.
Sherly Annavita meminta pelaku maupun otak di balik teror untuk menyudahi aksinya. Ia menekankan bahwa dirinya dan influencer lain yang berbicara soal penanganan bencana hanya ingin membantu korban.
Greenpeace Indonesia melalui Leonard Stanley Aries juga menegaskan hal serupa. Kritik terhadap cara pemerintah menangani banjir Sumatera merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap para korban.
“Apalagi di balik banjir Sumatera ini ada persoalan perusakan lingkungan, yakni deforestasi dan alih fungsi lahan yang terjadi menahun,” ucap Leonard.
Kesimpulan
Anies Baswedan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga yang menyuarakan pendapat. Pernyataan tersebut merespons rentetan teror yang menimpa influencer dan aktivis setelah mengkritik penanganan bencana Sumatera.
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat. Oleh karena itu, praktik intimidasi dan teror terhadap pengkritik merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror. Pembiaran terhadap aksi intimidasi akan mencederai demokrasi dan membungkam suara kritis yang justru di butuhkan untuk perbaikan bangsa.